Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pengiriman Kayu

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pengiriman Kayu

Sebelum melakukan pengiriman kayu, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipersiapkan. Dokumen pengiriman kayu berasal dari hutan hak, hutan alam, hutan negara, maupun jenis hutan lainnya.

Hutan hak adalah hutan yang berada di lahan masyarakat dan dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. Sedangkan hutan negara adalah hutan yang berada di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan alam adalah lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang ditumbuhi pohon-pohon alami. 

Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja dokumen pengiriman kayu, berikut artikelnya.

8 Dokumen Pengiriman Kayu, Legalitas yang Wajib Disediakan

Surat Keterangan Sah Hasil Hutan

1. Nota Angkutan

Berupa surat keterangan yang menyatakan penugasan, kepemilikan, serta bukti legalitas pengangkutan kayu hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat).

Nota ini digunakan untuk pengangkutan kayu jenis cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, manga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, petai. 

2. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri

Berupa dokumen angkutan pada semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri maupun kepentingan umum. Nota ini dibuat bertujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPTK), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL), serta Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). Nota ini dibuat sebanyak satu lembar untuk dilampirkan untuk pengangkutan kayu. 

Baca juga:

3. Surat Keterangan Asal Usul 

Surat Keterangan Asal Usul atau yang bisa disebut dengan SKAU adalah dokumen angkutan yang berisi surat keterangan menyatakan sahnya pengangkutan penguasaan atau kepemilikan hasil hutan hak atau lahan masyarakat. SKAU ini diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau perangkat desa setempat, kemudian ditetapkan oleh kepala dinas Kabupaten/Kota atas nama bupati/walikota.

Penerbitan SKAU dilakukan oleh kepala desa/lurah. Ini dapat dilakukan dengan syarat kepala desa/lurah memiliki surat keterangan telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu yang diselenggarakan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota/balai setempat. 

Jenis kayu yang wajib memiliki SKAU adalah akasia, asam kandis, bayur (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat), durian, ingul/suren, jabon/samama, jati (tidak berlaku untuk daerah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT, dan NTB).

Juga jati putih, karet, ketapang, kulit manis, mahoni (tidak berlaku untuk daerah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan NTB), macadamia, medang (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat). Serta mindi, kemiri (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara), petai, puspa, sengon, sungkai, dan terap/tarok (hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat). 

Untuk dapat membuat SKAU, Anda dapat mengajukan dengan cara menyampaikan jenis, jumlah, serta volume kayu yang diangkut. Juga menyampaikan asal lokasi dengan melampirkan bukti alas hak atas tanah.

Kemudian, penerbit SKAU akan memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik Anda. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan menerbitkan SKAU. 

4. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)

SKSKB merupakan dokumen pengangkutan yang digunakan untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan atas hasil hutan kayu bulat, kecil, sedang yang diperoleh langsung dari area izin sah. 

5. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)

FA-KB merupakan dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan lanjutan atas pengangkutan bertahap atas kayu bulat, kecil, sedang yang diperoleh langsung dari area izin sah. Dokumen dibuat dan ditetapkan oleh petugas pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai dengan kompetensinya.  

6. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)

FA-KO merupakan dokumen angkutan dari hasil pengolahan kayu bulat, kecil, sedang yang diolah di industri primer hasil hutan kayu (IUPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPTK) berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih/chip, dan Laminated Veneer Lumber (LVL). Sama halnya dengan FA-KB, FA-KO diterbitkan oleh petugas pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai dengan kompetensinya.  

Baca juga:

7. Surat Angkutan Lelang (SAL)

SAL digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu bulat, kecil, sedang hasil lelang berasal dari temuan, sitaan, serta rampasan. SAL diterbitkan oleh WASGANISPHPL sesuai dengan kompetensinya yang berdasarkan pada penugasan dari kepala dinas Kabupaten/Kota.  

8. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

SVLK digunakan bagi eksportir kayu untuk memastikan kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang jelas baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk mengurus SVLK, harus melalui kegiatan permohonan verifikasi, perencanaan, verifikasi, pelaksanaan verifikasi, penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang, penilikan, audit khusus.

Jasa Pengiriman Kayu dari Latolla Lintas Indonesia

LaTolla Lintas Indonesia melayani  jasa pengiriman kayu. Latolla berpengalaman melakukan pengiriman kayu yang berasal dari hutan hak, hutan alam, hutan negara, maupun jenis hutan lainnya.

Tentunya, dokumen-dokumen diatas akan jadi perhatian dari LaTolla Lintas Indonesia, jika akan mengirimkan kayu. LaTolla Lintas Indonesia melayani pengiriman kayu dengan rute Surabaya, Semarang, Jakarta dan Makassar. Ingin menggunakan jasa pengiriman kayu dengan dokumen pengiriman kayu yang lengkap oleh LaTolla, hubungi WA: 085394596425.